Menag Harap Sarasehan Muzakarah Wakaf Nasional Perkuat Kemandirian BWI

By Admin

nusakini.com--Menteri Agama RI hadiri Sarasehan Mudzakarah Wakaf Nasional dalam upaya penguatan perwakafan untuk kesejahteraan dan kemartabatan umat di Hotel Aryad 

Jakarta (Kemenag) --- Sarasehan Muzakarah Wakaf Nasional diharapkan menghasilkan rekomendasi yang menghimpun masukan dan gagasan inovatif untuk penguatan zakat wakaf di Indonesia. Hal ini diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada pembukaan Sarasehan Wakaf Nasional, di Jakarta, Senin (30/7).

“Poin yang ingin saya tekankan adalah bagaimana membangun kemandirian dengan menyempurnakan sejumlah rekomendasi, melakukan regulasi melalui rekondasi yang dilahirkan melalui Muzakarah Wakaf Nasional ini,” kata Menag. 

Pesan khusus itu disampaikan Menag terkait keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Menag harap ke depan BWI dapat memperkuat kemandirian seperti halnya BAZNAS. 

“Saya melihat BWI berbeda dengan BAZNAS. Karena BAZNAS ada anggaran sendiri untuk biaya operasional karena ada amil, ada porsi yang memang sesuai ketentuan yang memungkinkan untuk menyisihkan sebagian dari dana dana zakat yang dihimpun untuk biaya operasional mereka,” katanya. 

Menurut Menag, semestinya BWI juga bisa seperti itu. Dan tujuan itu diharapkan dapat diwujudkan lewat muzakarah nasional yang dimungkinkan bisa melahirkan rekomendasi untuk lahirkan regulasi. 

"Tentunya regulasi ini dibuat setelah melakukan kajian dari aspek hukum agama, dari syariat syariatnya seperti apa,” ujarnya.  

Ditambahkan, dalam undang undang wakaf ada norma yang menyatakan bahwa salah satu tugas BWI adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf bahkan tidak hanya skala nasional tapi juga internasional. “Karena tugas inilah apakah mungkin BWI juga menjadi nazir. Dan ini tentu harus dikaji manfaat madlaratnya sehingga dengan cara seperti itu ke depan, tentu kita tidak berfikir dua tiga empat tahun ke depan, tapi sepuluh, dua puluh lima tahun ke depan, BWI harus dengan kemandiriannya," tutur Menag.

"Karena, begitu besar potensi harta wakaf ini kalau dikembangkan secara profesional secara lebih baik. Karenanya juga, sejumlah sumber daya manusia yang ada di BWI ini juga harus diperlakukan secara profesional,” tandas Menag.(p/ab)